PKS Kabupaten Bekasi Diuntungkan dengan Penambahan Dapil dan Jumlah Kursi
Ilustrasi--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi berubah terjadi penambahan dari 50 menjadi 55 kursi diikuti dengan perubahan Daerah Pemilihan dari 6 (enam) dapil menjadi 7 (tujuh) dapil.
Perubahan itu telah diresmi ditetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aturan baru, Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M. Nuh mengatakan perubahan ini adalah ranah nya KPU mengacu pada jjumlah warga Kabupaten Bekasi memenuhi syarat untuk penambahan anggota DPRD.
BACA JUGA:BPS Catat Tingkat Pengangguran Terbuka Jabar Menurun Setiap Tahun, Ini Datanya
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih menyoroti kesiapan peserta pemilu dalam menghadapi perubahan ini.
"Tentang perubahan ini tentunya partai besar yang lebih siap. Partai besar dengan struktur yang sudah mapan sudah lengkap. Dari level kabupaten, kecamatan sampai pengurus tingkat desa sudah ada. Perubahan ini saya pikir tidak menyulitkan untuk partai-partai besar," ungkapnya.
BACA JUGA:Direktur Baru PT MSA Dipanggil Disperindag Terkait Pungutan HPTD kepada Pedagang Pasar Jatiasih
Tentang kesiapan PKS Kabupaten Bekasi menghadapi pemilu 2024, ia mengatakan PKS sudah mulai terbuka dan mempersilakan tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut serta menjadi caleg.
"Bagi yang punya massa kuat, atau punya suara banyak silakan saja masuk PKS, " tegasnya.
BACA JUGA:Reloksi Pedagang Pasar Induk Cibitung Akan Libatkan Jaksa Pengacara Negara
PKS lanjut M Nuh, terbuka untuk tokoh-tokoh masyarakat, asalkan sama punya visi dengan partai yakni untuk membangun Kabupaten Bekasi berbasis pemberdayaan warga bekasi.
Selanjutnya ingin melakukan lompatan pembangunan Kabupaten bekasi dengan mengusung keberagaman warga Bekasi. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: